Kamis, 26 Februari 2015

Pengisian NRG yang benar pada kolom verval

Sengaja saya tulis artikel ini mengenai kebingungan guru dan operator yang ingin dan sedang melakukan verval NRG di padamu negeri. Terutama terkait hal pengisian/pemilihan "jalur sertifikasi" pada verval NRG. Khususnya bagaimana yang benar memilih Jalur sertifikasi guru baik mereka yang memakai pola portofolio/PSPL maupun PLPG 

Jika melihat pilihan yang ada maka ada 7 pilihan seperti gambar di bawah:
pemilihan jalur sertifikasi pada verval NRG, beda PPG dalam Jabatan dan PPG pra Jabatan.
jalur sertifikasi
Yang perlu diketahui adalah perbedaan antara Jalur Sertifikasi dengan Pola Sertifikasi, Jalur sertifikasi seperti pada gambar di atas merupakan keseluruhan jenis Sertifikasi Guru yang diselenggarakan oleh Kemdikbud namun beda Dirjen. untuk pilihan pertama adalah yang diselenggarakan oleh BPSDMPK-PMP dalam hal ini Pusbangprodik, sedangkan pilihan-pilihanberikutnya adalah yang diselenggarakan oleh DIRJEN DIKTI. 

Bedanya...
Sebagian besar mereka yang SERGUR lewat Badan BPSDMPK-PMP bisa dipastikan sudah memiliki NRG karena merekalah (BPSDMPK-PMP) yang menerbitkan NRG. Sedangkan jalur PPG/Sertifikasi yang diselenggarakan Dirjen Dikti BELUM MEMILIKI NRG


Yang lewat BPSDMPK-PMP adalah mereka yang sudah menjadi guru dan mengajar di sekolah kemudian ikut sertifikasi, inilah yang kemudian disebut PPG dalam jabatan, sedangkan mereka yang lewat dirjen DIKTI disebut PPG Prajabatan. (lihat gambar di atas)


Nah Rasanya sudah jelas, jadi bagi Anda guru yang mengisi verval NRG, pilihannya sudah jelas, yang nomer 1. >>> PSPL/PLPG dan ini dipilih bagi mereka yang sudah memiliki NRG (khususnya yang memakai pola PLPG, Portofolio maupun PSPL). baik yang lewat Kemenag juga sama. 

Nah mengapa ada tulisannya TMT awal Guru < 2006? Karena mereka yang sudah sergur PPGJ (2014 kebawah) adalah mereka yang memiliki waktu kerja di bawah tahun 2006 atau syarat sergurnya wajib sudah bekerja di bawah tahun 2006. Itu kira-kira maksudnya. Baca juga syarat peserta sergur 2015 yang tidak lagi mensyaratkan hal itu. 

Nah buat mereka yang belum memiliki NRG atau lewat jalur dirjen Dikti ya pilihannya dibawah2nya itu dan mereka sendiri yang tahu.

Sekedar intermezzo Guru yang sudah mengajar (PPGJ) sertifikasinya yang kita ketahui melewati pola PSPL (pemberian sertifikat Pendidik secara langsung), portofolio dan PLPG. Dan verval NRG ini salah satunya dimaksudkan adalah untuk membuat NRG bagi mereka guru yang belum memiliki NRG

Jangan disamakan loh ya operator... pengisian di dapodik dengan padamu negeri. 

Baca juga permasalahan dan solusi dalam verval NRG 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar