POS UN Tahun 2015. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah/PKBM/SKB ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan. Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang
bergabung. Panitia UN Tingkat SatuanPendidikan untuk
madrasah/pondok pesantren ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur madrasah/pondok pesantren pelaksana UN dan yang bergabung. Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UN adalah,
a. Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UN
minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b. Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
c. Pondok pesantren, PKBM, dan kelompok
belajar dalam SKB yang
memiliki peserta UN minimal 20 orang dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d. Institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan
oleh Direktorat terkait untuk Pelaksana UN di luar negeri.
[Lihat
Reposisi UN Paparan Kemdikbud]
Persyaratan umum peserta UN adalah sebagai berikut.
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjangpendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b. memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjangpendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai
semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada PendidikanKesetaraan; dan
d. belum pernah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama.
Download Kisi-Kis UN Tahun 2015a.
Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMA/SMAK/SMTK yang menyelenggarakan sistem SKS harus terakreditasi A.
b. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. Bagi peserta didik SMK/MAK
Program 4 tahun, telah menyelesaikan
proses pembelajaran selama 3 tahun untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN;
d. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang
dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk
peserta program SKS;
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMA/SMAK/SMTK yang
menyelenggarakan sistem SKS harus terakreditasi A.
b. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar
pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menyelesaikan
proses pembelajaran selama 3 tahun untuk mata pelajaran yang
diujikan secara nasional dapat mengikuti UN;
d. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang
setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikanyang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian
sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk pesertaprogram SKS;
[
Baca Soal UN Tetap Pilihan Ganda dan Jadwal UN]
POS UN TAHUN 2015a. Peserta didik terdaftar pada
SMP/MTs/SMA/SMAK/SMTK yang
menyelenggarakan sistem SKS harus terakreditasi A.
b. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menyelesaikan
proses pembelajaran selama 3 tahun untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN;
d. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang
dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk pesertaprogram SKS,
[Baca
Penyelenggaraan Sekolah Sistem Kredit Semester]
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMA/SMAK/SMTK yang menyelenggarakan sistem SKS harus terakreditasi A.
b. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menyelesaikan
proses pembelajaran selama 3 tahun untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN;
d. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang
dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk pesertaprogram SKS;
POS UN TAHUN 2015a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMA/SMAK/SMTK yang menyelenggarakan sistem SKS harus terakreditasi A.
b. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menyelesaikan
proses pembelajaran selama 3 tahun untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN;
d. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang
dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk pesertaprogram SKS;
DOWNLOAD POS UN TAHUN 2015