Di awal Mei 2015 ini, BPSDMPK-PMP
telah mengeluarkan kebijakan persyaratan
pembuatan NUPTK 2015 periode semester 2 tahun pelajaran 2014/2015. Kebijakan
ini dibuat sebagai tindak lanjut dari program Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015 dan penerbitan Nomor
Registrasi Guru (NRG). Di dalam surat edaran ini secara rinci mengatur tentang syarat pengajuan NUPTK 2015 bagi guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki
NUPTK atau sedang mengajukan penerbitan NUPTK 2015. Untuk lebih jelasnya dapat
dilihat pada kutipan surat Kepala BPSDMPK-PMP dibawah ini.
Bagi Guru, Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK
dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Guru
dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
a. Memiliki
kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri
yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan
dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki
SK ketetapan CPNS/PNS
2. Guru
bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:
a. Memiliki
kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri
yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan
dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki
SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran
Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
3. Guru
bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki
kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri
yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan
dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Berstatus
sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru
tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua)
tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan
SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja
tahun 2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar