Minggu, 20 September 2015

Syarat pembuatan NUPTK 2015

Di awal Mei 2015 ini, BPSDMPK-PMP telah mengeluarkan kebijakan persyaratan pembuatan NUPTK 2015 periode semester 2 tahun pelajaran 2014/2015. Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari program Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015 dan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG). Di dalam surat edaran ini secara rinci mengatur tentang syarat pengajuan NUPTK 2015 bagi guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK atau sedang mengajukan penerbitan NUPTK 2015. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada kutipan surat Kepala BPSDMPK-PMP dibawah ini.  
Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru 2015
Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:
1.       Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
a.       Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.      Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
2.       Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:
a.       Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.      Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
3.       Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
a.       Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.      Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).

Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015


 Demikian info terkini tentang Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru 2015, semoga bermanfaat untuk anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar