Senin, 30 Maret 2015

Data Tunjangan SKTP per 30 Maret 2015

Pihak P2TK dikdas resmi mengeluarkan data terbaru terkait tunjangan terutama SK Tunjangan Profesi Dikdas untuk tahun 2015. Baik untuk PNS maupun non PNS dalam data ini berisi nama-nama guru yang sudah keluar SKTP untuk tahun 2015 maupun yang belum keluar karena berbagai permasalahan, seperti JJM tidak memenuhi syarat, sekolah non induk, NUPTK bermasalah, sekolah induk tidak diketahui, yang intinya kesalahan utama adalah pengisian di aplikasi dapodik. 
data SKTP update terbaru per 30 Maret 2015, nama-nama guru yang sudah keluar SKTP, nama-nama guru yang bermasalah / belum keluar SK akibat pengisian salah di dapodik.
data tunjangan SKTP

Untuk mengunduh data tersebut rekan guru bisa mengunduh di link link di bawah ini 

Untuk guru non PNS/Swasta bisa melihat di link ini 

https://www.dropbox.com/sh/s3rg7fde89uyzdq/AABUlxzN1yyBEVvunBXxTk1sa?dl=0

Untuk Guru PNS lihat di link ini 

https://www.dropbox.com/sh/bgbc8bksgbu78hz/AADmZ-GZf_FlnwrQOzLLQeiHa?dl=0

Silakan cari daerah kota/kabupaten yang sesuai kemudian Klik nama kabupatennya. Akan terlihat nama-namanya, geser ke kanan akan terlihat apakah sudah SK ataukah masih bermasalah (belum keluar SKTP) 

Minggu, 29 Maret 2015

Cara memperbarui SK jabatan yang kadaluarsa di info PTK 2015

Pada Info PTK menyangkut tugas tambahan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah dalam validasi tidak valid berwarna merah dan jjm yang semestinya 18 jam tidak diakui pada catatan masalah yang terlampir dijelaskan bahwa SK SUDAH KADALUARSA.

Hal ini tentu mengagetkan saat melakukan cek info ptk atau lapor tunjangan dikdas mengapa bisa terjadi demikian, apa masalahnya dan bagaimana jika sk kasek terdeteksi kadaluarsa.

Sebelumnya kita simak dulu ada apa dengan sk kepala sekolah ini hingga terkena dampak periodesasi oleh sistem dalam pengelolaan tunjangan, hal ini sebenarnya bukan lah hal asing dalam aturan karena cukup diketahui pada yang bersangkutan atau pihak dinas pendidikan di daerah bahwa ada proses administrasi yang baik terutama menyangkut permendiknas no 28 tahun 2010 pada pasal berikut:
SK Kepala Sekolah Kadaluarsa Inilah Solusinya

Masa Tugas Jabatan Kepala Sekolah.
(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua)kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan prosespembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

Telah pun kita ketahui apa masalahnya berbenturan dengan aturan yang mana jika sk kasek tak dilakukan updating maksimal 4 tahun oleh daerah setempat.

Solusi SK Kadaluarsa ini untuk OPS silahkan melaporkan ke Kepala Sekolah yang bersangkutan dan pihak yang bersangkutan bisa menghubungi Dinas Pendidikansetempatnya memohon untuk pembaharuan sk terbaru dengan tugas tambahan kepala sekolah

Tunjangan Fungsional Guru tahun 2015, Syaratnya mengajar minimal 10 tahun

Informasi dari P2TK Dikdas terkait PKG Dan Aneka Tunjangan
1. aplikasi aneka tunjangan silahkan di akses melalui http://223.27.144.197:8081 dengan user id dan password yang sama dengan tahun lalu
2. segera lakukan pembatalan pada nominasi aneka tunjangan jika memang tidak berhak karena data bersih akan di jadi kan acuan dalam hal penentuan kuota malam ini
3. melihat kondisi pengisian nilai pkg pada aplikasi pkg sangat lambat untuk progres terbit sk dan tujuan rakor 2 regional kemarin bersifat sosialisasi maka persyaratan nilai pkg sebagai dasar penerbitan sk tpp akan di berlakukan tahun 2016
4. mapping pengawas tetap di lakukan sebagai syarat beban tugas pengawas agar terbit sk tpp nya namun resume .. seluruh kabupaten kota tetap memetakan ptk kepada pengawas sebagai beban kerja namun tanggung jawab entry nilai pkg oleh pengawas tidak berlakukan tahun ini
[Perhitungan Beban Mengajar dan Tugas Tambahan

Tunjangan Fungsional Full Masa Kerja Minimal 10 Tahun
Tunjangan fungsional
karena kuota tahun ini hanya 50 ribuan utk fungsional mekanisme tunjangan profesi dan aneka tunjangan adalah data valid = data siap sk .. oleh sebab itu yang di berlakukan adalah pembatalan data siap sk bukan pengusulan siap sk
tadi pagi jam 03.00 sudah kami sk kan data siap sk guru non pns jenjang sd dan smp sebanyak 51rb untuk data siap sk melalui dana transfer kami tunggu hingga esok malam jika tidak ada yang di batalkan maka kami anggap semua data siap sk bisa kami sk kan karena semua proses atau mekanisme sudah tertuang pada juknis penyaluran sk tpp melalui dana transfer
UNTUK FUNGSIONAL KAMI TERAPKAN KONDISI FULL MASA KERJA MINIMAL 10 TAHUN

Kerja sama dan support yang kuat dalam hal percepatan sk tpp maupun sk aneka tunjangan akan memperlancar semua rencana penggabungan dirjen gtk dan kita akan buktikan bahwa p2tk dikdas bisa handle semua pendataan dalam satu pintu dengan tingkat validitas tinggi dan menggunakan system yang kuat mulai dari sekolah hingga kementerian
kami minta dukungan teman2 baik doa maupun tenaga,
tidak ada yang di langgar dalam regulasi ini hanya waktunya saja yang lebih di percepat sudah bukan waktunya kita bersantai2 juli sudah tidak ada p2tk dikdas lagi ..
karena tidak ada perubahan dalam regulasi itu

Rabu, 25 Maret 2015

PKG tidak jadi syarat pencairan TPG di semester 1 tahun 2015

Kabar terbaru dari pihak P2TK Dikdas menyatakan bahwa nilai PKG yang diinput pengawas untuk sementara di semester I tahun 2015 ini tidak dijadikan sebagai syarat penerbitan SKTP dan pencairan aneka tunjangan kemdikbud lainnya. 

Kabar terbaru dari pihak P2TK Dikdas menyatakan bahwa nilai PKG yang diinput pengawas untuk sementara di semester I tahun 2015 ini tidak dijadikan sebagai syarat penerbitan SKTP dan pencairan aneka tunjangan
pkg pengawas
Hal ini disampaikan oleh Tagor Alamsyah Harahap Staf P2TK Kemdikbud. Hal ini dinyatakan banyak pengawas yang tidak memiliki guru binaan dan ada juga yang memiliki guru binaan namun tidak memenuhi syarat kuotaguru binaan. Walau begitu PKG tetap menjadi syarat untuk periode ke 2 atausemester 2. Bagi Pengawas yang sudah terlanjur mengisi PKG di SIM PKG pengawas web P2TK maka di semester 2 nanti tidak perlu mengentri lagi. 

Jadi bagi Anda operator, Kepsek, Guru yang mengecek lapor tunjangan dikdas/lembar info PTK, tidak perlu risau dan dan abaikan saja jika dataPKG masih tanda silang merah. Ingat cuma semester I tahun ini. 

Selasa, 24 Maret 2015

Download Buku 1-5 Juknis PKG dan PKG tahun 2015

Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru/PKG dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sebenarnya petunjuk tekhnis atau Juknis PKG dan PKB ini bukanlah baran baru didunia pendidikan saat ini, buku petunjuk ini telah lama pun sudah rilis sebagai suatu cara penilaian kinerjaguru untuk kompetenssi dalam kegiatan belajar mengajar maupun kepribadian serta kualifikasi akademik seorang Pendidik dan tenaga kependidikan.

Pengertian PKB/ Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya.

PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai guru. PKB mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang-bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian,guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.
Dan Akumulasi ini bisa menjadikan Rekognisi Pembelajaran Lampau/RPL

Melalui kesadaran untuk memenuhi standar kompetensi profesinya serta upaya untuk memperbaharui dan meningkatkan kompetensi profesionalselama periode bekerja sebagai guru, PKB dilakukan dengan komitmen secara holistik terhadap struktur keterampilan dan kompetensi pribadi atau bagian penting dari kompetensi profesional. Dalam hal ini adalah suatu komitmen untuk menjadi profesional dengan memenuhi standar kompetensi profesinya, selalu memperbaharuimya, dan secara berkelanjutan untuk terus
Download Buku 1 s/d 5 PK Guru Dan Pengembangan  Keprofesian Berkelanjutan

Komponen PKB
1. Pelaksanaan Pengembangan Diri
2. Pelaksanaan Publikasi Ilmiah
3. Pelaksanaan Karya inovatif
Berikut baca Cara Menulis Artikel Ilmiah Pada Jurnal Balitbang Kemdikbud

Pelaksanaan PK GURU/PKG berikut Tujuan PKG dari Kemdikbud, dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURUdilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guruyang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Download Buku 1 s/d 5 PK Guru Dan Pengembangan  Keprofesian Berkelanjutan

Pengertian PKGURU/Penilaian Kinerja Guru
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Lihat Contoh Cara Isi Nilai PKG SD,SMP,SMA

Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.

2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir danpromosi guru. Bagi guru,

PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.

Selengkapanya klik
Download Buku 1 sampai 5 PKG Dan PKB disini
Thanks for reading! Suka dengan artikel ini? Anda Boleh Menyebar luaskan artikel ini dengan code dibawah atau share dengan sharing buttons di atas. Copy paste wajib dengan ijin saya, serta menggunakan link sumber seperti di bawah. Gunakan etika. Saya akan berlakukan DMCA COMPLAINT secara langsung tanpa pemberitahuan atas copas tanpa mengikuti ketentuan yg berlaku.

Aplikasi SIM PAK terintegrasi dengan dapodik untuk pencairan TPG 2015

Aplikasi SIM PAK ini dirancang untuk penilaian angka kredit kalau SIM Rasio terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO pada laman yang berbeda namun terintegrasi pula dengan SIM PAK. Sedikit kita perjelas untuk SIM Rasio Jika kab/kota melakukan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan dataperubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat hasilnya padaGrafik. Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah. Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008). Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan  Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.
Baca Fiture dan Cara Penggunaan SIM RASIO

Kembali pada topik kita tentang Penilaian Angka Kredit yang saat ini dimulai dengan entry nilai penilaian kinerja guru atau PKG, yang dilakukan oleh pengawas didaerah setempat dan dengan ketentuan Permendiknas no 35 tahun 2010.

Fungsi Aplikasi  SIM PAK :
Mengelola Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan berdasarkan PENILAIAN KINERJA/PK DAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
Download Buku Petunjuk PKG dan PKB 1 s/d 5
Aplikasi SIM Penilaian Angka Kredit Dari Kemdikbud

PERMENDIKNAS 35 TAHUN 2010
Pasal 2
 (1) Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.

Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010
 H.  S  A  N  K  S  I
 1. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a. dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;
 2. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengancara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a.diberhentikan sebagai guru;
b.wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; 
c.wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan
 3.Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya.
a.Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.

Aplikasi SIM PAK ini juga mengaitkan Komepetensi seorang PTK dalam kelayakan mendapatkan tunjangan Profesi atau Sertifikasi, saat kita cek pada Lembar Info PTK atau Cek Info Guru .
Guru dapat melihat datanya setiap saat melalui website. Jika ada kesalahan dapat memperbaiki dan mengirimkan kembali sampai data tersebut valid untuk dapat diterbitkan SK Tunjangannya. Selain itu layanan ini juga menjadi pintu masuk informasi guru sudah terpanggil untuk ikut inpassing atau belum.

Guru dapat melihat status datanya mulai dari profil guru, status pemenuhan beban kerja 24/mgg, status linier antara mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik, mapping rombel terkait penugasan mengajar, dan penguncian jam jika SK Tunjangan guru sudah terbit.

maka akan tertera tampilan berikut dan dimana berada korelasi denganpenilaian angka kredit lihat tampilan berikut.
Aplikasi SIM Penilaian Angka Kredit Dari Kemdikbud
Pada JJM seorang Guru akan memberikan akumulasi data pertiap tahunnya untuk Angka Kredit selama 4 tahun dalam kenaikan pangkat secara regulerbaca Contoh Perhitungan PK Guru SD

Dan untuk PKG sendiri sudah dimulai untuk melakukan penilaian dalam proses input PKG jadi syarat Tunjangan Sertifikasi

Rencana Pemberian Tunjangan Profesi berdasarkan kompetensi lihat gambar berikut:
Sementara untuk syarat ketentuan seorang pengawas dalam tunjangan profesi dari PKG sebagai berikut:
Pengawas SD, Minimal 10 Sekolah dan 60 Guru
Pengawas SMP atau Mapel 7 Sekolah dan 40 Guru.

Link/Alamat SIM PAK untuk bisa mengaksesnya buka pada perambah dibawah ini.
http://223.27.144.197:8700/login
Thanks for reading! Suka dengan artikel ini? Anda Boleh Menyebar luaskan artikel ini dengan code dibawah atau share dengan sharing buttons di atas. Copy paste wajib dengan ijin saya, serta menggunakan link sumber seperti di bawah. Gunakan etika. Saya akan berlakukan DMCA COMPLAINT secara langsung tanpa pemberitahuan atas copas tanpa mengikuti ketentuan yg berlaku.

Cara isi nilai PKG dan PKKS pada sim PAK oleh Pengawas

Tugas penginputan nilai PKG ini dibebankan pada pengawas sekolah, dalam kriterianya pengawas mesti melakukan input guna sebagai salah satu syarat penerbitan SKTP nya diman harus kita ketahui.
Pengawas SD, Berasal dari Guru SD Mengawasi Satuan Pendidikan minimal 10 SD atau 60 Guru SD (kecuali daerah khusus) Pengisian  beban tugas kepengawasan melalui aplikasi Sim Tunjangan Profesi Sekolah yang sudah diawasi oleh satu pengawas tidak boleh diawasi oleh pengawas lain.

Begitupun pada jenjang selanjutnya Pengawas Mapel SMP :
Berasal dari Guru SMP Mengawasi minimal 40 Guru sesuai dengan bidang studinya
Pengisian  beban tugas kepengawasan melalui aplikasi Sim Tunjangan Profesi
Guru yang sudah diawasi oleh satu pengawas tidak boleh diawasi oleh pengawas lain Jika tidak dapat memenuhi 40 guru dapat diberi tugas tambahan sebagai pengawas Satuan Pendidikan.
[Baca Pemetaan Pembagian Tugas Pengawas untuk penerbitan SKTP]

PKG atau penilaian kinerja guru yang telah dikerjakan tim penilai atau Kepala Sekolah disekolah  masing-masing hasilnya diserahkan pada pengawas sekolah untuk di inputkan pada aplikasi sim penilaian angkakredit yang telah di berikan user dan paswordnya oleh operator sim tunjangan dinas.
Aplikasi sistem penilaian angka kredit kemdikbud

Cara Isi/Input Nilai PKG pada aplikasi SIM PAK, namun sebelumnya kenali dahulu menu-menu yang tersedia:
Aplikasi ini memiliki 7 menu utama sebagai kunci sebagai berikut :
    
Dashboard- memuat resume hasil penilaian ( jumlah guru, guru yang sudah dinilai, progres )   
Data Guru- memuat data guru binaan pengawas   
Unduh Form-pada menu ini pengawas dapat mengunduh format PKG   
Data PKG- memuat data tentang PKG   
Cetak PK- pengawas dapat mencetak/menyimpan hasil input PKG   
Ubah Profil   
Logout
Cara Isi Nilai PKG dan PKKS Pada Aplikasi SIM PAK
Sedikit tampilan pada halaman yang muncul pada setelah login, untuk cara isi nilai PKG/PKKS adalah sebagai berikut:
Kunjungi laman aplikasi SIM PENILAIAN ANGKA KREDIT klik disini

Login dengan user dan akun pengawas yang telah diberikan. Untuk melakukan isi data Nilai PKG dan PKKS maka klik menu data guru
1. Pilih data Guru yang ingin dinilai klik tepat pada nama dan NUPTK nya
2. Kolom tersebut akan berubah warna jika sudah klik Data PKG
3. Isi data PKG pada bagian yang tersedia
4. Pilih Edit Rincian jika mungkin ingin melakukan penilaian pada guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau wakil kepala sekolah/kepala laboratorium atau kepala perpustakaan.

Cara Isi Nilai PKG dan PKKS Pada Aplikasi SIM PAK
Jika nilai sudah tersimpan tapi belum muncul, silahkan klik hitung kemudian simpan. Menu hitung dan simpan ada di pojok kanan bawah seperti pada gambar di atas.

Referensi artikel from cara-data
Thanks for reading! Suka dengan artikel ini? Anda Boleh Menyebar luaskan artikel ini dengan code dibawah atau share dengan sharing buttons di atas. Copy paste wajib dengan ijin saya, serta menggunakan link sumber seperti di bawah. Gunakan etika. Saya akan berlakukan DMCA COMPLAINT secara langsung tanpa pemberitahuan atas copas tanpa mengikuti ketentuan yg berlaku.