
Hmm. sebenarnya kabar ini sudah saya dengar sejak tahun lalu, saat teman dari Jakarta menyampaikan hal ini, namun belum sempat saya publikasikan di blog ini. Jadi begini, operator sekolah yang ingin mendapatkan
fungsional ada syarat tertentu; pertama wajib memiliki NUPTK dan yang kedua merangkap sebagai guru/mengajar 24 jam, kedua belum mengikuti sertifikasi pendidik. Artinya operator dapodik jika merangkap kerjaan sebagai guru dan operator dapodik akan diutamakan dech mendapatkan tunjangan fungsional.
Hal ini kembali ditegaskan admin P2TK pusat. Yaach jadi kalau tenaga administrasi / Staff TU merangkap operator dapodik gak bakalan bisa juga dapat tunjangan fungsional. Ya iyalah... kan memang sudah tugasnya Hehehe. (sumber : http://jetjetsemut.blogspot.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar