Sobat operator dan dewan guru yang berbahagia, tahukah anda bahwa untuk masa pemerintahan Presiden Jokowi ada program baru pengganti KPS/PKH/BSM yakni Kartu Indonesia Pintar. Sebenarya pada dasarnya sih sama yang intinya adalah membantu orang miskin yang anaknya masih belajar di sekolah.
Lantas bagaimana sih cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Berikut ulasannya:
- Keluarga penerima KKS (Kartu keluarga sejahtera) membawa KKS dan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah anggota KKS ke sekolah/madrasah tempat anak tersebut belajar atau terdaftar.
- Sekolah mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan atau kantor kementrian agama kab/kota.
- Dinas pendidikan atau Kankemenag kab/kota akan mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke kemendikbud/kemenag. Bagi sekolah dibawah kemendikbud, Operator Sekolah (OPS) wajib memasukan data siswa pemilik KPS/PKH tersebut ke dalam sistem dapodik agar siswa tersebut mendapatkan KIP.
- Setelah menerima rekapitulasi calon penerima KIP, kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah anak tersebut tinggal sesuai dengan alamat yang tersedia.
- Bagi keluarga penerima KPS yang telah menjadi penerima BSM, masih dapat menggunakan KPS dengan cara membawa KPS ke sekolah/madrasah tempat anak tersebut belajar untuk didaftarkan sebagai penerima KIP,
- Anak pemegang KIP bisa mencairkan dana tersebut di Bank atau kantor pos yang sudah ditetapkan. Besaran dana penerima KIP untuk siswa SD adalah 450 ribu per tahun, SMP/MTs 750 ribu per tahun dan SMA/MA 1 juta per tahun.
Demikian informasi mengenai KIP, jadi kepada para OPS di lingkungan kemendiknas agar mendata siswa nya yang memiliki KPS jangan sampai tidak masuk dalam data di dapodik karena bisa berakibat anak tersebut tidak mendapatkan KIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar