Kamis, 05 Maret 2015

Solusi dan Penjelasan terkait masalah pada verval NRG, Cetak S26b,S26c,S26d maupun S26a,S26c1,S26d1

Nomor Registrasi Guru atau istilah kerennya NRG menjadi salah satu bahan verifikasi dan validasi data/VERVAL NRG di padamu negeri kalau pada sebelumnya mereka punya agenda Verval NUPTK kali ini ada yang baru lagi, sebagai penjelasan yang datang agak telat dari tim pusat padamu negeri apa tujuan Verval NRG dan seputar tanya jawab tentang verval nrg yang dilakukan para PTK atau OPS terutama bagi guru-guru yang telah memilikisertifikat sertifikasi. berikut panduan verval NRG.

Walau sedikit kurang jelas tujuan awalnya namun secara telat padamu kembali memberikan penjelasan terkait ini, terang saja banyak kejadian NRG tidak ditemukan pada database mereka yang diberikan solusi meski usul ulang terutama bagi guru-guru naungan kemenag, sangat mengherankan NRG yang mereka terima selama ini rupanya dinyatakan tidak valid !!! salah satu indikatornya tak ada pada database mereka walau sudah bertahun-tahun menerima tunjangan sertifikasi dan NRG ini adalah salah satu syarat akan cairnya tunjangan tersebut, mengapa bisa tidak valid?

Berikut penjelasan Padamu Negeri.
1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?
Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwaSertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid. 

2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?
Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu: 
Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya. 

3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?
Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta dataarsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungu dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

A. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).

B. Klaim NRG (Sengketa NRG)
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik. 

B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan dataPTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronikdikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.

B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a). 

Inilah Solusi Dan Masalah Verval NRG Padamu Negeri

C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG. 

C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat prosespencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B. klik link dibawah 

PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1). 


4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi. 

5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?

Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah. 

6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag. 


7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya. 

b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
   - Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
   - Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
   - Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

Catatan dari referensi dari beberapa rekan OPS:
Dengan atas dasar kemandirian PTK, program yang katanya zero budget APBN ini kerjasama Padamu Negeri milik BPSDMPK-PMP dan PT.Telkomserta iklan Goggle adsense seperti web blog milik kami ini, mengesampingkan peran kesejahteraan operator sekolah, minim sosialisasi karena yang diinginkan adalah kemandirian PTK walau sejatinya siapa yang berperan disini apakah murni semua ptk yang mengerjakan verval nrg nya atau sebaliknya bahkan jadi lahan basah bagi oknum-oknum tertentu, segala aneka macam survey pada login ptk dan login sekolah namun entah dibuat apa data survey tersebut, 

Pendataan seluruhnya dengan sistem online tak memperhitungkan bagaimana kondisi sarana dan prasana serta koneksi internet sekolah diberbagai daerah.

Beberapa rekan OPS mengatakan apalah daya bagi seorang operator sekolah, 
"Posisi kami serba salah, tidak dikerjakan kami pun dapat ancaman, apalagidata ini juga nampak memiliki efek yang sistematik jika tidak dikerjakan, dikerjakan kami merasa ini adalah pekerjaan mubazir kita harus input datayang sama seperti dapodik program nasional yang akrab dengan slogan satu data nya, nyatanya kami harus input data bertubi-tubi pada bagian kemdikbud yang lain dengan alasan program internal (Padamu Negeri milik BPSDMPK-PMP) walau data yang diinput yang itu-itu saja.
Thanks for reading! Suka dengan artikel ini? Anda Boleh Menyebar luaskan artikel ini dengan code dibawah atau share dengan sharing buttons di atas. Copy paste wajib dengan ijin saya, serta menggunakan link sumber seperti di bawah. Gunakan etika. Saya akan berlakukan DMCA COMPLAINT secara langsung tanpa pemberitahuan atas copas tanpa mengikuti ketentuan yg berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar