Senin, 09 Maret 2015

Beberapa Notifikasi peringatan ketika PTK login di akun Padamu Negeri, ini penjelasanya

Berkenaan dengan peningkatan kualitas data PTK di Padamu Negeri, telah diimplementasikan sistem notifikasi pada setiap login PTK berdasarkan jenis kondisi data portofolio PTK masing-masing. Notifikasi yang muncul dilogin individu PTK pada dasarnya bersifat peringatan saja agar para PTK segera melakukan perbaikan/pemutakhiran datanya sesuai jenis kondisidata yang ditampilkan pada notifikasi peringatan dimaksud.
Add caption

Apabila memang sudah sesuai dengan kondisi data yang sebenarnya, maka sementara dapat diabaikan. Namun ada beberapa jenis kondisi data yang wajib diperbaiki/dipenuhi oleh setiap PTK sebagai syarat transaksi padaproses PKG atau ajuan NUPTK baru. Detil jenis kondisi data pada notifikasi dimaksud, selengkapnya sebagai berikut:


A. Jenis "Peringatan Umum" di Akun Login PTK

  1. Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1
  2. Usia Anda saat TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir
  3. Status sertifikasi namun TMT Awal sebagai Guru atau sebagai Pegawai diatas tahun 2005
  4. Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikanterakhir D4/S1
  5. Mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan jenjang sekolah induk tempat bertugas
  6. Status PNS namun NIP belum dilengkapi
  7. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini

Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas untuk dipermanenkan (S13)


B. Jenis "wajib dipenuhi" sebagai syarat PKG

  1. Usia Anda TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib pada PKG)
  2. Status PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib pada PKG)
  3. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib pada PKG)

C. Jenis "wajib  dipenuhi" sebagai syarat Ajuan NUPTK Baru

  1. Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1 (tipe wajib pada ajuan NUPTK baru)
  2. Usia Anda saat TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib ajuan NUPTK baru)
  3. Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikanterakhir D4/S1 (tipe wajib ajuan NUPTK baru)
  4. Statu PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib)
  5. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib  ajuan NUPTK baru)

Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas untuk dipermanenkan (S13) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar