POS UN Tahun 2015. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah/PKBM/SKB ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan. Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang bergabung. Panitia UN Tingkat SatuanPendidikan untuk madrasah/pondok pesantren ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur madrasah/pondok pesantren pelaksana UN dan yang bergabung. Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UN adalah,
a. Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UN
minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b. Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
c. Pondok pesantren, PKBM, dan kelompok belajar dalam SKB yang
memiliki peserta UN minimal 20 orang dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d. Institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan
oleh Direktorat terkait untuk Pelaksana UN di luar negeri.
[Lihat Reposisi UN Paparan Kemdikbud]
Persyaratan umum peserta UN adalah sebagai berikut.
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjangpendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjangpendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada PendidikanKesetaraan; dan
d. belum pernah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama.
Download Kisi-Kis UN Tahun 2015
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMA/SMAK/SMTK yang menyelenggarakan sistem SKS harus terakreditasi A.
b. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menyelesaikan
proses pembelajaran selama 3 tahun untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN;
d. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang
dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk
peserta program SKS;
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMA/SMAK/SMTK yang
menyelenggarakan sistem SKS harus terakreditasi A.
b. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar
pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menyelesaikan
proses pembelajaran selama 3 tahun untuk mata pelajaran yang
diujikan secara nasional dapat mengikuti UN;
d. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang
setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikanyang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian
sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk pesertaprogram SKS;
[Baca Soal UN Tetap Pilihan Ganda dan Jadwal UN]
POS UN TAHUN 2015
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMA/SMAK/SMTK yang
menyelenggarakan sistem SKS harus terakreditasi A.
b. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menyelesaikan
proses pembelajaran selama 3 tahun untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN;
d. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang
dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk pesertaprogram SKS,
[Baca Penyelenggaraan Sekolah Sistem Kredit Semester]
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMA/SMAK/SMTK yang menyelenggarakan sistem SKS harus terakreditasi A.
b. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menyelesaikan
proses pembelajaran selama 3 tahun untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN;
d. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang
dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk pesertaprogram SKS;
POS UN TAHUN 2015
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMA/SMAK/SMTK yang menyelenggarakan sistem SKS harus terakreditasi A.
b. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menyelesaikan
proses pembelajaran selama 3 tahun untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN;
d. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang
dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk pesertaprogram SKS;
DOWNLOAD POS UN TAHUN 2015
a. Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UN
minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b. Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
c. Pondok pesantren, PKBM, dan kelompok belajar dalam SKB yang
memiliki peserta UN minimal 20 orang dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d. Institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan
oleh Direktorat terkait untuk Pelaksana UN di luar negeri.
[Lihat Reposisi UN Paparan Kemdikbud]
Persyaratan umum peserta UN adalah sebagai berikut.
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjangpendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjangpendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada PendidikanKesetaraan; dan
d. belum pernah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama.
Download Kisi-Kis UN Tahun 2015
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMA/SMAK/SMTK yang menyelenggarakan sistem SKS harus terakreditasi A.
b. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menyelesaikan
proses pembelajaran selama 3 tahun untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN;
d. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang
dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk
peserta program SKS;
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMA/SMAK/SMTK yang
menyelenggarakan sistem SKS harus terakreditasi A.
b. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar
pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menyelesaikan
proses pembelajaran selama 3 tahun untuk mata pelajaran yang
diujikan secara nasional dapat mengikuti UN;
d. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang
setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikanyang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian
sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk pesertaprogram SKS;
[Baca Soal UN Tetap Pilihan Ganda dan Jadwal UN]
POS UN TAHUN 2015
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMA/SMAK/SMTK yang
menyelenggarakan sistem SKS harus terakreditasi A.
b. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menyelesaikan
proses pembelajaran selama 3 tahun untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN;
d. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang
dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk pesertaprogram SKS,
[Baca Penyelenggaraan Sekolah Sistem Kredit Semester]
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMA/SMAK/SMTK yang menyelenggarakan sistem SKS harus terakreditasi A.
b. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menyelesaikan
proses pembelajaran selama 3 tahun untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN;
d. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang
dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk pesertaprogram SKS;
POS UN TAHUN 2015
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMA/SMAK/SMTK yang menyelenggarakan sistem SKS harus terakreditasi A.
b. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menyelesaikan
proses pembelajaran selama 3 tahun untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN;
d. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang
dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk pesertaprogram SKS;
DOWNLOAD POS UN TAHUN 2015
Thanks for reading! Suka dengan artikel ini? Anda Boleh Menyebar luaskan artikel ini dengan code dibawah atau share dengan sharing buttons di atas. Copy paste wajib dengan ijin saya, serta menggunakan link sumber seperti di bawah. Gunakan etika. Saya akan berlakukan DMCA COMPLAINT secara langsung tanpa pemberitahuan atas copas tanpa mengikuti ketentuan yg berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar