Pada Info PTK menyangkut tugas tambahan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah dalam validasi tidak valid berwarna merah dan jjm yang semestinya 18 jam tidak diakui pada catatan masalah yang terlampir dijelaskan bahwa SK SUDAH KADALUARSA.
Hal ini tentu mengagetkan saat melakukan cek info ptk atau lapor tunjangan dikdas mengapa bisa terjadi demikian, apa masalahnya dan bagaimana jika sk kasek terdeteksi kadaluarsa.
Sebelumnya kita simak dulu ada apa dengan sk kepala sekolah ini hingga terkena dampak periodesasi oleh sistem dalam pengelolaan tunjangan, hal ini sebenarnya bukan lah hal asing dalam aturan karena cukup diketahui pada yang bersangkutan atau pihak dinas pendidikan di daerah bahwa ada proses administrasi yang baik terutama menyangkut permendiknas no 28 tahun 2010 pada pasal berikut:
Masa Tugas Jabatan Kepala Sekolah.
(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua)kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan prosespembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
Telah pun kita ketahui apa masalahnya berbenturan dengan aturan yang mana jika sk kasek tak dilakukan updating maksimal 4 tahun oleh daerah setempat.
Solusi SK Kadaluarsa ini untuk OPS silahkan melaporkan ke Kepala Sekolah yang bersangkutan dan pihak yang bersangkutan bisa menghubungi Dinas Pendidikansetempatnya memohon untuk pembaharuan sk terbaru dengan tugas tambahan kepala sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar