Senin, 23 Februari 2015

Ini fungsi Dapodik dan Padamu negeri diintergrasikan

Selama ini dalam pendataan pendidikan terjadi dua penjaringan pendataan dari Dapodik dan Padamu Negeri, kedua pendataan pendidikan tersebut memang memiliki pola yang berbeda baik pengelolaan dan fungsinya, selama dua penjaringan tersebut cukup membingungkan karena tidak terintegrasinya pada beberap hari yang lalu tentang NUPTK dapodik dan padamu negeri yang dikatakan terintegrasi sebelumnya namun perihal penonaktifan NUPTK oleh padamu negeri tak berlaku bagi dapodik bacadisini

Pihak padamu negeri pun memberikan penjelasan tentang program yang mereka miliki tentang keberadaan padamu negeri pendataan pada sistem online seperti berita berikut, Penjelasan Padamu Negeri tentang Dapodik

Lahirnya Perpres no 14 Tahun 2015 tentang kemdikbud terjadi perubahanstruktur dalam kemdikbud lihat struktur kemdikbud terbaru menjadikan wadah baru salah satunya Ditjen Guru dan tenaga pendidikan. Padamu Negeri yang awalnya berada pada BPSDMPK-PMP beralih wadah ke ditjen GTK.
Dapodik Dan Padamu Negeri Di Integrasikan Ini Fungsinya

Yang pada akhirnya sekarang BPSDMPK-PMP sedang dalam prosesintegrasi layanan padamu negeri dengan Layanan Dapodik, karena selama ini dianggap Padamu Negeri berjalan sendiri berbeda dengan dapodik.
Kali ini Padamu Negeri mengumandangkan ingin berintegrasi dengan dapodik lihat edaran berikut

Di Integrasikan. Bukan dilebur apalagi dihapus salah satu. Karena keduanya memang berbeda. Baik dari pengelola dan fungsinya.
Dapodik dikelola PDSP (Pusat Data Statistik Pendidikan). Sedangkan Padamu Negeri sekarang dikelola oleh Ditjen Guru.
Dapodik Dan Padamu Negeri Di Integrasikan Ini Fungsinya

Fungsi Dapodik:
1. Verval Satuan Pendidikan
2. Verval Peserta didik
3. Verval Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Dengan kata lain. Menjaring data tiga entitas pendidikan sekaligus.
Fungsi Padamu Negeri:
1. Modul PKG Online
2. Modul Kelola NUPTK
3. Modul PKB KS dan Pengawas
4. Modul PKB Guru
5. Modul EDS
6. SIM Diklat
7. SIM Sertifikasi Guru
8. SIM UKG
9. SIM Lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar