TANPA
KEPALA SEKOLAH,
PTK
TAK BISA DI AKTIFKAN DI PADAMU NEGERI
Tak seperti sebelumnya PTK bisa mengaktifkan secara
pribadi pada login ptk untuk mengaktifkan data riwayat mengajarnya, hingga
keaktifannya per semester dilakukan secara pribadi atau dengan bantuan ops nya
satu-persatu dalam keaktifan dan cetak kartu ptk.
Dalam kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) kali ini Padamu Negeri mewajibkan
adanya kepala sekolah pada suatu sekolah
meski berstatus PLT guna proses PKG bisa berjalan, karena pada sebelumnya
guru-guru yang tak memilik kepala sekolah melenggang mulus tanpa ada penilaian
kinerja guru, tak perlu ribet dengan PKG karena tak adanya seorang PLT Kasek
disuatu sekolah pada semester satu tahun 2014/2015 kemaren, namun jika kita
lihat info dari padamu negeri lewat bantuan siap online nya mewajibkan adanya
seorang kepala sekolah meski berstatus PLT.
Menindak lanjuti program Penilaian Kinerja Guru (PKG), yang mana input penilaian ini dapat dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.
1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang berarti melalui akun kepala sekolahyang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut dijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015.
2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar baca cara update riwayat mengajar secara otomatis di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.
3. S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi
data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester
aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data, data siswa, data rombel/kelas, data kurikulum, data jadwal pembelajaran manual.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data, data siswa, data rombel/kelas, data kurikulum, data jadwal pembelajaran manual.
Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat
menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat
PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di
sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda.
Untuk setelah panduan Penilaian Kinerja Guru (PKG) tahun 2014/2015 inikeaktifan bersifat kolektif, dan ajuan kolektif ini hanya bisa dilakukan pada akun kepala sekolah atau dalam cetaknya formulir s25 a seperti info berikut dari padamu negeri: lihat rilis fiture keaktifan kolektif PTK
Untuk setelah panduan Penilaian Kinerja Guru (PKG) tahun 2014/2015 inikeaktifan bersifat kolektif, dan ajuan kolektif ini hanya bisa dilakukan pada akun kepala sekolah atau dalam cetaknya formulir s25 a seperti info berikut dari padamu negeri: lihat rilis fiture keaktifan kolektif PTK
PANDUAN CETAK KARTU NUPTK SEMESTER 2
Sahabat Operator Sekolah Padamu Negeri
2015… Berikut panduan untuk memproses keaktifan PTK di semester 2 tahun
pelajaran 2014/2015 di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Bahwasannya proses
keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan
dari Kepala Sekolah ke Dinas.
Namun untuk cetak Kartu Digital
setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.Catatan : Ajuan
kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif
di sekolah ke Dinas setempat. Info selengkapnya dapat Anda lihat di sini.
Berikut langkah singkat mencetak kartu
digital bagi PTK yang sekolahnya telah diajukan vervalnya oleh Kepala Sekolah
dan telah disetujui ajuan vervalnya oleh Dinas :
2. Silakan
isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan Padamu PTK
jika telah berhasil login.
3. Pada
halaman dasbor PADAMU PTK Anda akan ditampilkan status keaktifan Anda,
perhatikan gambar berikut :
4. Klik
Info Mengajar untuk melihat Riwayat Mengajar Anda.
Pemutakhiran riwayat mengajar tidak
perlu di entri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat
mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap
portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan
pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah.
Catatan : harap disiapkan dokumen
penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015
yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu
Negeri). Klik untuk melihat Panduan Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan. Berikut
contoh tampilan Daftar Riwayat mengajar Anda.
5. Unggah
foto Anda, klik Unggah Foto. Pilih file foto dari media penyimpanan komputer
Anda. File yang dapat diunggah adalah file JPG, PNG, dan GIF dengan ukuran
maksimum yang diijinkan 250 X 400 pixel.
6. Selanjutnya,
klik Periksa Portofolio, periksa portofolio Anda. Jika ada yang harus
disesuaikan silakan klik Edit Kembali, namun jika sudah sesuai klik OK.
7. Selanjutnya,
klik tombol Aktifkan Portofolio untuk periode Tahun Ajuran 2014-2015 Semester
2. klik aktifkan portofolio ptk berhasil di aktifkan.
8. Langkah
terakhir setelah semua PTK dalam satu sekolah melakukan keaktifan secara
kolektif dan telah diajukan Kepala Sekolah ke Dinas untuk persetujuan verval,
barulah PTK tersebut dapat mencetak kartu digital. Tombol Cetak kartu digital
akan aktif jika verval ajuan kepala sekolah telah disetujui dinas. Klik tombol
Cetak untuk mencetak kartu digital PTK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar