syarat membuat nuptk |
Syarat pembuatan dan pengajuan NUPTK baru bagi guru non PNS.
Pada tanggal 22 September 2014 lalu telah dirilis menu ajuan NUPTK baru khususnya untuk Pendidik Non PNS. Bagi guru Non PNS yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bagi Pendidik di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMTsebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
- Cetak Portofolio terbaru
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi guru di sekolah swasta memenuhi syarat, sebagai berikut:
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMTsebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
- Cetak Portofolio
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- Copy Akte Pendirian Yayasan
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Catatan:
Sistem Padamu Negeri akan mendeteksi status usia minimal dan TMT Guru awal untuk menampilkan formulir ajuan NUPTK baru secara otomatis kepada login PTK fungsi Pendidik.
Bagaimana proses pengajuannya, silakan hubungi operator atau admin padamu negeri di sekolah Anda untuk meminta bantuan.
Salam Padamu Negeri
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar