aplikasi adk dikmen |
Barangkali aplikasi ADK ini akibat kegagalan aplikasi dapodikmen (mirip kegagalan dapodikdas di tahun 2013 lalu) sehingga data dari sinkronisasi tidak bisa diambil sebagai acuan pengambilan data tunjangan guru di lingkungan Dikmen.
Untuk mendapatkan aplikasi ADK ini anda bisa menghubungi dinaspendidikan kabupaten/kota. Atau bisa mengunduh di link ini. panduan penggunaan aplikasi ADK dikmen Silakan klik di link ini.
Catatan Penting:
Jenis Pendataan Tunjangan PTK Dikmen tersebut adalah :
a. Tunjangan Profesi Pengawas PNSD
b. Tunjangan Profesi PNSD
c. Tunjangan Profesi Non PNS
d. Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (TFG)
Khusus untuk pengusulan Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (TFG) mohon melakukan pemberkasana rangkap 1 antara lain :
a. Ijasah Terakhir (legalisir)
b. SK GTT / GTY awal dan terakhir
c, SK Pembagian Jam Mengajar
c. Surat Penyataan Aktif mengajar 24 jam di ttd bersangkutan dan mengetahui KS
d. Keaktifan NUPTK (S 08)
Keterangan : Kuota TFG Tahun 2015 ditentukan oleh pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar