tenaga khusus dalam menangani dapodik, namun bisa juga mengangkat tenaga yang sudah ada misalnya guru atau tata usaha untuk mengangani dapodik. Walaupun tenaga yang sudah tersebut memiliki tugas lain dan sudah memiliki SK lain, namun tidak ada salahnya kita juga meminta Kepala Sekolah untuk membuatkan SK Pengangkatan sebagai tanaga operator Dapodik. Berikut contoh SK Operator Sekolah yang bisa kita pakai untuk keperluan pembuatan SK Operator.
KOP SEKOLAH DISINI
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 012 SANGATTA SELATAN
NOMOR: 422/062/SDN.012.SGT-SEL/VII/2011
TENTANG
PENETAPAN TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAANPENDIDIKAN
PADA SEKOLAH SD NEGERI 012 SANGATTA SELATAN KECAMATANSANGATTA SELATAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
TAHUN 2012
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 012 SANGATTA SELATAN
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan baik di tingkat SD Negeri 004 Sangatta Selatan
b. bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu mene tapkan seorang pelaksana Admin/Operator Datadik SD Negeri 004 Sangatta Selatan
c. bahwa mereka yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik SD Negeri SD Negeri 004 Sangatta Selatan Tahun 2012.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Kepala Sekolah SD Negeri 004 Sangatta Selatan
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 20O4 Tentang Pemeriksaan dan Tinggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia No. 4437) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-UndangNomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-UndangRepublik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
4. Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran NegaraRepublik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38);
5. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Rl Tahun 2005 Nomor2O1, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4021) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA :
Menunjuk Petugas Admin/Operator Dapodik pada satuan kerja DinasPendidikan Kabupaten Kutai Timur SDN 012 Sangatta Selatan personil sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA :
Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada satuan kerja Sekolah Dasar Negeri 004 Sangatta Selatan sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulandata pendidikan dan data nonpendidikan :
2. Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan Sekolah Dasar Negeri 004 Sangatta Selatan
3. Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan nonpendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, SD 004 Sangatta Selatan sebagaimama standar dan ketentuan yang dikeluarkan PusatData Statistik Pendidikan, Kemdikbud Rl.
4. Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.
5. Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di SDN 004 Sangatta Selatan
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik SD 012 Sangatta Selatan bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah 004 Sangatta Selatan
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Sangatta
Pada Tanggal : 25 Juli 2011
KEPALA SEKOLAH
SURATIM, S. Pd
NIP.19560401 198111 1 002
Salinan Keputusan ini dikirim kepada :
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur
2. UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sangatta Selatan
3. Administrator/Operator Datadik SDN 012 Sangatta Selatan
4. Arsip
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 004 SANGATTA SELATAN
NOMOR : 422/062/SDN.004.SGT-SEL/VII/2011
TANGGAL : 25 Juli 2011
ADMINISTRATOR/OPERATOR DATADIK
SD NEGERI 012 SANGATTA SELATAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
No
|
Nama/NIP
|
Pangkat/Gol/Ruang
|
Jabatan
|
1
|
Rahmawati, S. Pd
|
IIIa/ Penata Muda
|
Guru Kelas/ Administrator Sekolah
|
KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI 004 Sangatta Selatan
SURATIM, S. Pd
NIP. 19560401 198111 1 004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar